Koperasi Karyawan PT. Len Industri adalah bentuk usaha yang berbadan hukum Koperasi Konsumen, didirikan pada tanggal 29 Juni tahun 1990 di Kota Bandung berbadan Hukum No. 220/KOP/KWK/10/571/11X-1990, tanggal 12 September 1990 dan Akta perubahan terakhir adalah nomor : 13 tanggal 12 April 2022 dari Notaris Hilda Sophia Wiradiredja, S.H.,M.H.
Koperasi Konsumen Karyawan PT. Len Industri memiliki beberapa unit usaha antara lain unit usaha simpan pinjam, unit usaha toko, unit usaha bisnis yang meliputi pengadaan alat tulis kantor, barang-barang elektronika, rental kendaraan baik motor maupun mobil, pengepakan dan ekspedisi.
Koperasi Konsumen Karyawan PT. Len Industri dibentuk bertujuan
Menjadi Mitra Profesional yang baik.
Melibatkan seluruh anggota koperasi secara aktif serta menerapkan prinsip-prinsip Total Quality Management & Exxelent Management untuk mengelola semua sumber daya secara tepat & disiplin, agar mampu bersaing & menciptakan kinerja yang tinggi, serta memberikan kepuasan bagi semua stake holder.
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Ketua Pengawas
Anggota Pengawas
Anggota Pengawas